Bandar Lampung, (ISN) – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan memanggil PT Bentang Kharisma Jaya selaku rekanan pelaksana proyek rehabilitasi Terminal Rajabasa dengan nilai anggaran Rp 8 Miliyar melalui Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Fahrurrozi mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pekerjaan rehabilitasi Terminal Rajabasa yang diduga dikerjakan serampangan tersebut. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja (Dinas Perhubungan,red) dan PT Bentang Kharisma Jaya. “Kita akan tindak lajuti temuan tersebut. Kita undang pihak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terkait pengerjaan proyek ini. Karena…
![]()
