BANDAR LAMPUNG (ISN) — Tantangan birokrasi pemerintah saat ini adalah kemampuan untuk memenuhi tuntutan dan memberikan respon terhadap beraneka ragam perubahan yang terjadi dalam masyarakat daerah, regional, bahkan pada tingkat global. Birokrasi pemerintah dituntut mampu melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kewenangan/pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan Gubernur Arinal Djunaidi saat melantik 65 Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Kamis (16/6). Gubernur selanjutnya menggarisbawahi pentingnya inovasi dan menata ulang layanan pemerintah yang memungkinkan masyarakat menggunakan…
![]()
