PRINGSEWU (ISN) – Pernyataan mengejutkan datang dari Camat Pringsewu yang mengaku “tidak mengawasi sepenuhnya” pelaksanaan program ketahanan pangan di Pekon Podomoro. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim sebelumnya yang menyebut “tidak ditemukan penyimpangan” dalam program tersebut, Sabtu,24.04.2026.
Sorotan publik menguat saat upaya konfirmasi terkait realisasi alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2025 tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Pekon (Kakon) maupun Sekretaris Desa (Sekdes) Podomoro. Yang justru memberikan keterangan adalah Kasi Pelayanan tanpa disertai surat kuasa resmi.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hanya Kepala Desa atau Sekretaris Desa yang memiliki mandat sah untuk memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan dana desa.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 225 menegaskan bahwa camat memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan pengalokasian minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes di bawah pengawasan camat.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur kewajiban pejabat publik bertindak transparan, akuntabel, dan sesuai kewenangan. Sementara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berimplikasi hukum pidana.
Pengakuan camat yang tidak melakukan pengawasan penuh dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut dan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, mengingat nilai anggaran ketahanan pangan di Pekon Podomoro mencapai sekitar Rp250 juta.
Seorang warga Pekon Podomoro yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara jelas realisasi program tersebut.
“Kami sebagai masyarakat tidak pernah diajak musyawarah secara terbuka terkait program ketahanan pangan ini. Sampai sekarang juga tidak jelas bentuk kegiatannya apa,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, publik mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk turun tangan. Inspektorat Kabupaten Pringsewu diminta segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.
Selain itu, Unit Tipikor Polres Pringsewu didorong untuk melakukan penyelidikan awal apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Tidak kalah penting, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga diharapkan ikut melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pringsewu belum dapat menunjukkan dokumen monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan. Sementara itu, Kepala Pekon dan Sekretaris Desa Podomoro juga belum memberikan klarifikasi resmi.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diawasi secara ketat oleh pihak berwenang guna mencegah potensi penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat.(Tim)
![]()
