Intisarinews.co.id – Persoalan tanah memang kerap menjadi persoalan yang krusial untuk diselesaikan di tengah masyarakat. Persoalan ini dapat berupa tindak pidana penyerobotan, pemalsuan surat, pengrusakan tanam tumbuh, bangunan dan lain sebagainya. Terkait hal ini, saat ditemui di Mapolda Lampung Jum’at 29/01/2026, Gindha Ansori Wayka sebagai Kuasa Hukum dari Denny Primawan LO ternyata sedang melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh 2 Oknum Mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S di atas tanah milik Kliennya tersebut. “Kami mendampingi Klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang…
![]()
