Intisarinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya disparitas jumlah penerima Program Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMK Negeri Unggulan Tahun Anggaran 2026. Melalui keterangan resmi, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan data resmi Pemerintah Pusat dan telah mengikuti ketentuan serta mekanisme perencanaan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Disdikbud menyampaikan bahwa dasar penyusunan anggaran menggunakan data peserta didik yang bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan…
![]()
