Lampung (ISN) – Keberadaan warung remang-remang di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (Pkor) Way Halim kembali menuai sorotan. Aktivitas warung yang disebut beroperasi hingga larut malam dan kerap menimbulkan kebisingan itu membuat warga sekitar resah. Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, menegaskan bahwa Warung-warung tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak kelurahan. Ia bahkan mengaku bahwa pihaknya selama ini justru sering terkena imbas dari kegiatan di lokasi itu. “Warung-warung itu memang tidak berizin dari kelurahan. Justru kami sering kebagian membersihkan sampah bekas kegiatan di sana saat program Selasa dan Jumat Bersih,” ujar…
![]()
