Intisarinews.co.id — Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof Hamzah, menilai praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Lampung, khususnya di Way Kanan dan Pesawaran, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebutnya sebagai kejahatan terorganisir yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. “Operasi ilegal yang berlangsung lebih dari satu tahun tanpa intervensi hukum memadai menjadi sinyal adanya pembiaran serta gagalnya sistem peringatan dini dalam pengawasan negara,” kata Hamzah. Ia menyoroti penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal yang dilarang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang…
![]()
