Oleh Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA. Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila Pada pemberitaan di media online inilampung.com (Kamis, 28 Mei 2026) dengan pernyataan “Kami memiliki lahan…”, kalimat ringkas yang dilontarkan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat menawarkan 10.000 hektar lahan di Lampung kepada investor global sekilas terdengar seperti angin segar bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, di telinga hukum agraria dan masyarakat adat, kalimat itu adalah sebuah lonceng bahaya sebuah sesat pikir ontologis yang fatal. PTPN bukanlah pemilik (owner) tanah Republik ini; mereka hanyalah penyewa temporal bersyarat (tenant/lessee of…
![]()
