Intisarinews.co.id — Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mendorong pemerintah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Organisasi tersebut mengajukan tiga usulan kebijakan, yakni pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi data SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban aplikator menanggung premi jaminan sosial bagi pengemudi.
Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andika Tubagus Dinata, mengatakan ketiga usulan tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi digital.
Bersama Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, pihaknya berkomitmen membawa aspirasi para pengemudi ke tingkat pusat agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional.
“Kami membawa tiga usulan dari Lampung untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi digital. Kami ingin ada kebijakan yang memberikan kepastian, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Andika dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (17/10/2026).
Usulan pertama berkaitan dengan pembebasan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi yang memenuhi kriteria dan telah terverifikasi.
PD F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan penerapan tarif nol rupiah tersebut guna mengurangi beban biaya administrasi yang harus ditanggung pengemudi dalam menjalankan profesinya.
Usulan kedua adalah mengintegrasikan sistem administrasi SIM dengan data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui sistem digital dengan memanfaatkan *application programming interface (API).
Menurut Andika, keterhubungan sistem tersebut dapat membantu pemerintah memastikan status kepesertaan jaminan sosial para pengemudi transportasi digital.
“Teknologi kita sudah cukup memadai. Karena itu, kami mengusulkan sistem integrasi agar SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terhubung dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Adapun usulan ketiga menyangkut pembiayaan jaminan sosial. PD F-SPTI Lampung mendorong agar premi jaminan sosial pengemudi ditanggung oleh aplikator sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan.
Andika menilai perlindungan terhadap pekerja tidak semestinya hanya dibebankan kepada pengemudi yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.
Pengemudi Ojol Dinilai Masih Rentan
Sementara itu, Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan ketiga usulan tersebut berasal dari aspirasi pekerja yang selama ini dihimpun organisasi.
Menurut Sofiyan, pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi, terutama kecelakaan lalu lintas. Namun, mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban aplikator dinilai masih perlu diperjelas.
Ia menyoroti status pengemudi sebagai mitra yang kerap menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau saat pengemudi membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.
“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” kata Sofiyan.
Ia juga menilai potongan asuransi dalam layanan aplikasi perlu diikuti regulasi yang mengatur mekanisme klaim, prosedur pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab ketika pengemudi mengalami kecelakaan.
Menurutnya, proses klaim asuransi dan jaminan sosial harus dibuat sederhana, transparan, dan memungkinkan pengajuan secara digital agar pengemudi dapat segera memperoleh bantuan saat menghadapi risiko kerja.
“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.
Sofiyan menambahkan, transportasi berbasis aplikasi kini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus sumber penghasilan bagi banyak pekerja. Karena itu, kepastian perlindungan dinilai penting untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan penghasilan para pengemudi.
Dorong Regulasi Lintas Kementerian
Untuk memastikan usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PD F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga yang diusulkan terlibat meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Andika mengatakan, regulasi lintas sektor diperlukan agar kebijakan perlindungan pekerja transportasi digital dapat berjalan secara terpadu dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu model perlindungan bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia, bahkan berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Selain mendorong penguatan jaminan sosial, PD F-SPTI Lampung menekankan pentingnya menjaga hak pendapatan pengemudi. Andika menyatakan kebijakan perlindungan tidak boleh mengurangi porsi pendapatan pengemudi yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia merujuk pada ketentuan porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap menjadi hak pengemudi transportasi digital.
“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” kata Andika.
Aspirasi Dibawa ke Tingkat Pusat
PD F-SPTI Lampung berencana berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk memperjuangkan agar ketiga usulan tersebut masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.
Organisasi itu juga akan memperluas komunikasi dengan komunitas pengemudi ojol guna menghimpun persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Sofiyan mengatakan aspirasi pengemudi selama ini banyak berkaitan dengan persoalan teknis di lapangan. Karena itu, ia menilai diperlukan payung regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pusat dan mengajak teman-teman pengemudi berdiskusi. Aspirasi dari lapangan perlu dihimpun dan diperjuangkan melalui regulasi yang jelas, sehingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital benar-benar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Melalui langkah tersebut, PD F-SPTI Lampung berharap pemerintah dapat membangun sistem perlindungan yang lebih pasti bagi pengemudi ojol, mulai dari kemudahan administrasi SIM, kepesertaan jaminan sosial, hingga kepastian penanganan risiko kecelakaan kerja.
Bagi PD F-SPTI Lampung, perlindungan pekerja transportasi digital tidak hanya menyangkut biaya operasional, tetapi juga keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi para pekerja yang menopang layanan transportasi berbasis aplikasi.
![]()
