Intisarinews.co.id – Keberadaan sebuah Kafe yang diduga beroperasi hingga larut malam di sekitar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) layak ditutup jika tidak memiliki izin dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pasalnya, sejumlah potensi pelanggaran, mulai dari peredaran narkotika, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dinilai perlu diantisipasi. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan, keberadaan Kafe yang diduga beroperasi hingga larut malam di sekitar Mapolda Lampung perlu menjadi perhatian dari perspektif penegakan hukum dan pengawasan usaha.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan usaha hiburan malam, melainkan juga efektivitas pengawasan pemerintah daerah dan konsistensi penegakan peraturan.
“Substansi persoalannya bukan terletak pada penilaian subjektif terhadap keberadaan Kafe tersebut, melainkan pada sejauh mana kepatuhan hukumnya diawasi dan bagaimana negara memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum,” ujar Ahadi.
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sah. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perizinan berusaha, jam operasional, serta aturan mengenai ketertiban dan keamanan lingkungan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan operasional atau perizinan, kata dia, instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Ahadi menegaskan, Kafe yang beroperasi hingga larut malam tidak serta-merta dapat dikategorikan melanggar hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta mengenai perizinan, ketentuan jam operasional, serta bukti pelanggaran yang ditemukan.
Begitu pula dengan sebutan Kafe remang-remang, yang menurutnya tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya aktivitas ilegal.
Meski demikian, apabila ditemukan indikasi peredaran narkotika, penjualan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, perkelahian, atau aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum, aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah gangguan terjadi. Upaya pencegahan melalui patroli, penanganan pengaduan masyarakat, dan koordinasi lintas instansi juga perlu dijalankan secara konsisten.
Menurut Ahadi, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, di antaranya kepatuhan perizinan dan jam operasional, potensi gangguan kamtibmas, efektivitas penertiban, serta transparansi tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah dan instansi teknis terkait, lanjutnya, perlu memastikan kesesuaian izin serta operasional tempat usaha dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai kewenangannya.
Terkait lokasi Kafe yang disebut berada tidak jauh dari Mapolda Lampung, Ahadi menyebut kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Namun, kedekatan geografis tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian aparat ataupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran.
“Kesimpulan mengenai hal-hal tersebut harus didukung oleh data, hasil pemeriksaan, atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi teknis yang menangani perizinan agar pengawasan berjalan secara terpadu.
Ahadi juga menekankan bahwa efektivitas penertiban tidak cukup diukur dari frekuensi razia atau kehadiran aparat di lapangan. Tindak lanjut pengaduan, penyelesaian pelanggaran yang terbukti, konsistensi penerapan sanksi, dan keberlanjutan pengawasan menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas sehingga laporan mengenai potensi gangguan kamtibmas dapat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa Kafe tersebut dapat beroperasi hingga larut malam, melainkan apakah seluruh kewajiban pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum telah dilaksanakan secara konsisten oleh institusi yang berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika tempat usaha tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, keberadaannya harus dihormati sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah.
Ahadi menilai konsistensi penerapan hukum, ketegasan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
(Okt)
![]()
