Intisarinews.co.id— Laskar Lampung Indonesia mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dan MUI Pusat mengevaluasi kepemimpinan Qomarudin sebagai Ketua MUI Lampung Utara.
Desakan itu mencuat menyusul dugaan kasus pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Walisongo yang disebut berada di bawah naungan yayasan yang dipimpinnya.
Ketua Laskar Lampung Indonesia, Adi Candra, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut tanggung jawab moral, keteladanan pemimpin lembaga keagamaan, serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MUI.
Menurut Adi, munculnya dugaan kasus tersebut harus diikuti penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, persoalan yang menyangkut perlindungan santriwati tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Ketua MUI seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ketika muncul persoalan serius yang menyangkut dugaan pencabulan terhadap lima santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada sikap yang jelas dan tanggung jawab moral,” tegas Adi Candra.
Ia menambahkan, desakan evaluasi bukan sekadar persoalan jabatan, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga kehormatan MUI sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam.
Karena itu, Adi meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat segera mengambil langkah sesuai kewenangan serta mekanisme organisasi untuk menelaah persoalan tersebut secara objektif.
“Kami meminta Ketua MUI Provinsi Lampung dan Ketua MUI Pusat tidak tinggal diam. Lakukan evaluasi secara serius dan objektif. Jika berdasarkan mekanisme organisasi terdapat dasar untuk pemberhentian, kami mendesak agar Qomarudin dicopot dari jabatannya demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap MUI di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Datangi Kemenag Lampung Utara
Selain mendesak evaluasi di lingkungan MUI, Laskar Lampung Indonesia berencana mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Kemenag melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Pondok Pesantren Walisongo terkait dugaan kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Adi Candra meminta Kemenag menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku. Ia juga mendesak agar operasional pondok pesantren dihentikan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar hukum dan administratif untuk mengambil tindakan tersebut.
“Kami akan datang ke Kantor Kemenag Lampung Utara pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami meminta pihak Kemenag tidak mengabaikan persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan meminta agar operasional pondok pesantren tersebut dihentikan apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku memang menjadi dasar untuk tindakan tersebut,” tegasnya.
Adi menekankan, perlindungan dan keselamatan santriwati harus menjadi prioritas. Instansi terkait diminta memastikan lingkungan pendidikan tetap aman, sekaligus memberikan perhatian terhadap hak-hak korban.
Ia juga menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang berulang di lingkungan pendidikan berbasis pesantren. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan upaya pencegahan agar lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi para santri.
Di sisi lain, Adi meminta aparat penegak hukum menangani dugaan tindak pidana tersebut secara profesional sesuai prosedur. Sementara itu, Kemenag diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan mengambil langkah administratif berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan semakin menurun karena tidak adanya kejelasan. Perlindungan santriwati harus menjadi prioritas, dan setiap pihak harus menjalankan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Laskar Lampung Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui penyampaian aspirasi dan desakan evaluasi kepada instansi terkait. Sementara itu, dugaan kasus yang disebutkan tetap harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif dengan mengedepankan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah. (Red)
![]()
