Intisarinews.co.id — Tim Kuasa Hukum MY Law Office Munandar CS mendampingi kliennya Doni Rio Saputra di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Ke-1 Nomor: B/1915/VII/2026/Reskrim.
Pasalnya, Doni, yang berdomisili di Asrama PPLP Putra Lampung, Way Halim, diminta hadir menemui penyidik di Gedung Utama Lantai 3, Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 21 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG bertanggal 28 Juni 2026 yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Ikang Fauzi.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1018/VI/2026/Reskrim pada 30 Juni 2026 untuk mengumpulkan fakta serta mendalami kronologi kejadian.
Proses klarifikasi ini ditangani oleh penyidik Iptu Rahmat Suryanto, S.H. dan penyidik pembantu Bripka Novan Jatiwardana, S.H., M.H. Doni dipanggil kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan fakta seputar dugaan penganiayaan tersebut.
Surat panggilan tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung u.b. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kompol Deviandri Putranto, S.H., S.I.K., M.H.
![]()
