Orang Tua Korban Kasus Pencabulan Santriwati Pinta Pendampingan Laskar Lampung Lampura

Intisarinews.co.id – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa santriwati dipondok pesantren Aryadi Nusantara Cabang Ponpes Wali Songo yang berada diwilayah kecamatan Blambang Pagar menjadi perhatian publik. Meskipun tersangka telah ditahan pihak kepolisian dipolres Lampung Utara, namun perkara tersebut masih terus didalami Aparat penegak hukum.

Orang tua korban Ngadino, warga Dusun Gunung Labuan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar mendatangai seketriat Laskar Lampung DPC Lampung Utara, untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus yang menimpa putri kesayangan nya AN (14).

Didepan ketua Laskar Lampung Lampura Adi Candra dan tim kuasa hukum, Ngadino megungkapkan awal terjadinya tindakan pelecehan terhadap putrinya, selaku santriwati kelas 3 SMP yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren tersebut.

Ngadino meminta kepada Laskar Lampung dapat mendampingi kasus ini hingga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atas tindakan yang telah dilakukan kepada putrinya.

” Awalnya saya liat di medsos ada berita Pak Adi menyikapi terkait masalah anak saya itu, lalu saya coba menghubungi pak adi agar bisa bertemu. Alhamdulillah saya disambut baik dikediaman paka adi dan Laskar Lampung siap dengan sukarela mendampingi kasus anak saya ini sampai selesai ” Ujar Ngadino saat menyambangi Sekretariat Laskar Lampung. Senin (12/10/26).

Selanjutnya, Ngadino mengungkapakan bahwa setelah peristiwa itu saya bersama istri bertemu dengan Qomarudin, beliau mengarahkan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan bisa berdamai secara kekeluargaan.

” Abis kejadian itu saya bersama istri bertemu dengan abah Qomarudin, dia meminta agar masalh itu tidak diperpanjang. Kalau mau berdamai anak saya masih bisa lanjut sekolah diaitu, tapi jika diperpanjang maka kata abah Qomarudin anak saya akan dipertimbangkan. Alhamdulillah anak saya sudah saya pindahkan kesekolah lain” ungkap Ngadino.

Ngadino juga menceritakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatanya didepan penyidik saat proses pemeriksaan. Bahkan tim dari kementrian sosial sudah turun langsung.

” Saya selaku orang tua sangat kecewa dan tidak terima, anak gadis saya diperlakukan seperti itu, selama 14 tahun saya membesarkan dan mendidik anak saya, sengaja saya masukan ke pesantren agak dapat dididik dan berakhlak baik. Ini malah diperlakukan seperti itu oleh gurunya sendiri. Saya pinta pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar peristiwa ini tidak lagi menimpa santriwati lainya. Alhamdulillah dari pihak kementerian sosial juga sudah turun langsung kesini” Ungkap Ngadino.

Sementara itu ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara Adi Candra menyatakan pihaknya dengan sukarela siap mengawal dan mendampingi bersama kuasa hukum, terkait kasus yang menimpa korban dan keluarganya.

” Pada dasarnya baik saya pribadi maupun secara organisasi, kami siap membantu pihak korban, apalagi ini Pak Ngadino selaku orangtua korban sendiri yang meminta dan mendatangi kita, agar dapat mendampingi terkait musibah yang dialami anaknya di pondok pesantren tersebut” Ujar Adi.

Selain itu, Adi juga menjelaskan bahwa kita ketahui kasus pelecehan maupun pencabulan memang sedang marak sekali. Apalagi ini menimpa seorang Santriwati anak dibawah umur yang sedang menimba ilmu agama diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya sendiri. Adi menyatakan bahwa pihaknya bahkan telah melaporkan hal tersebut ke ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengingat pemilik ponpes tersebut merupakan ketua MUI Lampung Utara.

” Masalah ini saya sudah sampaikan juga kepada Ketua MUI Lampung melalui via WhatsApp. Selain itu seharusnya pihak Kemenag dan Pemerintah Daerah tidak hanya berdiam diri saja melihat kasus ini. Kasus ini sangat mencoreng nama baik daerah maupun MUI itu sendiri. Seorang jetua MUI didalam pompesnya bisa terjadi hal tidak senonoh yang dilakukan Ustadz (guru) kepada santriwatinya sendiri, gila ini” Ujar Adi.

Selain itu Adi juga menegaskan bahwa Laskar Lampung siap mengawal kasus ini sampai selesai. Adi meminta agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan juga meminta kepada yang berwenang untuk menutup Ponpes yang diketahui tidak memiliki izin serta meminta Qomarudin mundur dari ketua MUI Lampung Utara.

” Kami meminta kepada Kemenag Lampura agar segera menutup Ponpes yang tidak berizin itu, Kepada ketua MUI Lampung kami juga meminta untuk pecat Qomarudin, karna telah mencoreng marwah organisasi MUI atas prilaku yang terjadi di ponpes asuhanya” Tegas Adi.

(Zani/Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment