LAMPUNG TENGAH (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Made Bagiasa, melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif. Dengan tetap mengedepankan protokoler Kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan social distancing, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung tersebut menerangkan betapa pentingnya isi dari Perda tersebut. Menurutnya, penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba harus dimuali sejak dini, seperti dari satuan lingkungan terkecil yaitu keluarga. Keluarga harus memberi pemahaman yang baik dari efek negatif dari penggunaan atau pemakaian narkoba dan mewaspadai…
![]()
