Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 5,35 persen atau menjadi Rp3.047.734. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan ikhtiar negara dalam menjaga martabat pekerja di tengah tekanan inflasi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok. “Kenaikan UMP harus dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja, agar penghasilan yang mereka terima semakin mendekati kebutuhan hidup layak,” kata Yusnadi. Ia menilai, kebijakan tersebut membawa harapan baru bagi pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga, kata dia, selama ini menjadi penopang utama…
![]()
