Intisarinews.co.id – Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Kamis (16/07) Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya. “Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut…
![]()
