Metro (ISN) – Empat personel Polres Metro, yaitu Kasat Reskrim Polres Metro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro, Aipda Defitra (Penyidik Pembantu Unit PPA), dan Aiptu Ansori (anggota Sat Res Narkoba), dilaporkan secara resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana dan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengintimidasi Tersangka. Laporan tersebut terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025. Pengaduan diajukan oleh tim advokat dari Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm, yaitu Dr. (Cand). Muhammad…
![]()
