Lampung Tengah (ISN) – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah kini bergulir hingga ke persidangan, Selasa (12/8/2025). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berinisial RDA (20) yang diketahui menabrak AGS menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC dengan kecepatan tinggi hingga terpental dan tewas di TKP juga dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah. Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan yakni Arisa, saksi mata yang hampir menjadi korban laka lantas…
![]()
