Bandar Lampung (ISN) – Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan dukungan optimal bagi peserta didik berbakat agar berkembang sesuai potensinya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menetapkan 35 sekolah SMA Negeri, sebagai sekolah unggul. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan nomor: 800/1180/V.01/DP.2/2025, tentang penetapan satuan pendidikan sebagai Sekolah Menengah Atas Negeri unggul di Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP,M.H menjelaskan bahwa, penetapan sekolah unggul ini merupakan langkah untuk meningkatkan inovasi dan kreatifitas…
![]()
