Intisarinews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan desa dengan melaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus peluncuran transaksi non-tunai pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah kabupaten, Kamis (5/3/2026). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur terkait pengelolaan keuangan desa. Penerapan sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan dana desa. Kepala Dinas…
![]()
