Intisarinews.co.id — Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri–Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Mereka menilai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN Jkt.Pst mengandung kejanggalan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat buruh menyebut, syarat utama pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak terpenuhi. Mereka menegaskan utang yang dijadikan dasar permohonan telah dilunasi oleh PT Dua Kuda Indonesia. Ketua SBAI-FBTPI, Ajum Hatta, menyatakan operasional dan produksi perusahaan masih…
![]()
