Metro, Imtisarinews.co.id – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht) di halaman Kejari setempat, Selasa (11/11/2025). Pemusnahan barang bukti dipandu Kepala Sesi (Kasi) pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejari Metro, Wibisana Anwar dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Dr. Neneng Rahmadini, S.H., MH., menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Metro tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk…
![]()
