METRO, Intisarinews.co.id – Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengimbau masyarakat setempat untuk mengatur waktu penggunaan speaker masjid utamanya saat tadarus Al-quran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) RI. Sesuai Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dijabarkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Wahdi mengatakan, aturan penggunaan toa…
![]()
