BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, merespons pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dinilai telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Marindo mengakui bahwa dalam postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, persentase belanja pegawai memang melewati ambang batas yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Ya, kami mengakui bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD…
![]()
