Dalam rangka agenda rutin yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana SE., MH, telah diselenggarakan sesi sosialisasi mengenai peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 yang berkaitan dengan fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama warga dari Kota Karang, Teluk Betung Barat, Bandarlampung. Kostiana dalam kesempatan tersebut mengajak masyarakat untuk bergabung dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Lampung, khususnya di wilayah Bandarlampung. “Kami memulai langkah ini dari lingkungan keluarga, dengan tujuan untuk menjaga generasi muda kita dari ancaman bahaya narkoba. Langkah awal ini…
![]()
