Bandar Lampung — Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah, yang terus dilakukan secara serentak oleh 85 Anggota DPRD Lampung periode 2019-2024. Dapat memberikan pemahaman dan solusi untuk menyelesaikan permasalah dilingkungan masyarakat. Dengan mengutamakan musyawarah, dalam penyelesaiannya. Sehingga, menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari. Harapan dan keinginan tersebut, ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, dihadapan masyarakat Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Nomor 1 tahun 2016,tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Jum’at (05/05/23). “Semoga, dengan adanya peraturan…
![]()
