BANDAR LAMPUNG (ISN) — Kasus dugaan menghalangi kerja jurnalistik yang disertai dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, memasuki tahap penyelidikan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (26/8/2026) tersebut kini tengah didalami oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Putranto, mengatakan polisi masih mempelajari berkas perkara yang telah dilaporkan oleh pihak korban, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta keterangan dari korban. “Saat ini kami telah melakukan upaya penyelidikan untuk mempelajari berkas perkara, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan korban,”…
![]()
