Bandar Lampung – Program rutin yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk turun langsung mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat. Syarif Hidayat anggota DPRD Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah bertempat di Kantor DPW PKS Lampung, Sabtu (27/08/22). Ia menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM. “Supaya masyarakat memahami pelaku UMKM itu mendapat perlindungan dan juga pemberdayaan yang di atur dengan perda,” ujarnya. Politisi PKS ini juga menjelaskan…
![]()
