Bandar Lampung (ISN) – Para petugas kebersihan Kota Bandar Lampung diputus kontrak, meski masa kerja kontrak mereka baru habis pada Desember mendatang. Mereka yang terkena PHK adalah para petugas kebersihan yang sebelumnya melakukan aksi demo dan sempat hearing di DPRD Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Amplop berkop surat Pemerintah Kota Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup, ditujukan ke masing-masing pekerja yang bekerja di UPT Tanjung Karang Pusat. Salah satunya surat yang ditujukan kepada Herman, yang diberhentikan sebagai Pegawai Tenaga Kontrak dengan surat bernomor 814/75/IV.04/2022. Dimana surat yang ditandatangani Penjabat…
![]()
