Lampung Selatan (ISN)– Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menegaskan bahwa, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di tengah kasus Covid-19 terus meningkat seperti sekarang ini. Yang ada, kata Thamrin adalah, pembatasan pesta dan resepsi pernikahan, apabila ada masyarakat ingin melaksanakan hajatan pernikahan tersebut. “Tidak ada pelarangan pernikahan, yang ada pesta dan resepsinya yang dibatasi maksimal 50 orang. Sesuai dengan SE bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat,” jelasnya saat diwawancarai, Jum’at 29 Januari 2021. Ia pun menegaskan, bila izin untuk itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian.…
![]()
