Polres Lampura Hentikan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Angota DPRD Hendra Setiadi Pinta Nama Baik Dipulihkan

Intisarinews.co.id -Kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara yang sempat menyeret nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H.Hendra Setiadi, S.T., M.H., kini memasuki babak baru.

Diketahui, sebelumnya Hendra dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menaikan status pemeriksaan perkara ketingkat penyidikan, hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September 2025 lalu.

 

Menurut keterangaan H.Hendra Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan bagian dari tanah waris milik almarhum Hi. Djuhri, selaku ayah kandungnya, yang diperoleh dengan jualbeli secara sah dan didukung dokumen kepemilikan yang lengkap.

 

” Lahan itu aslinya milik alamarhum ayah saya, dapat beliau beli dengan bukti-bukti yang sah, saya juga bingung kok tau-tau saya dilaporkan menyerobot lahan orang lain” Ujar Hendra Selasa (7/62026).

 

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, setelah melalui proses dengan status pemeriksaan penyidikan, Kepolisian Resor Lampung Utara akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap.Henti Sidik/17/VI/Res.1.2/2026/Reskrim tertanggal 13 Juni 2026.

 

” Alhamdulillah setelah melalui proses panjang ahirnya perkara tersebut tidak terbukti dan telah dihentikan oleh pihak polres Lampung utara. Dengan kejadian ini, maka saya tunggu etikat baik dari pihak pelapor agar segera meminta maaf secara langsung maupun secara terbuka melalui media masa dan media sosial. Sebab nama baik saya dan keluarga besar sudah tercemar akibat permasalah itu. Jika tidak berkenan kemungkinan kita akan tempuh jalur hukum” tegas Hendra.

 

Dalam surat ketetapan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP jo. Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Sri Mardiana Sulistyowati.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

 

Dengan terbitnya SP3 tersebut, status hukum Hi. Hendra Setiadi dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dinyatakan dihentikan.

 

Menanggapi penghentian penyidikan tersebut, Penasehat Hukum Hendra Setiadi, Abi Hasan Mu’an.,SH.,MH., menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti-bukti yang cukup. Menurut

 

Abi Hasan Mu’an, menegaskan bahwa pelapor dapat diduga telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana persangkaan palsu, yakni perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV.

 

Selain itu, Abi Hasan Mu’an.,SH.,MH juga menyinggung ketentuan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Namun, seluruh langkah hukum yang akan ditempuh nantinya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

” Kita tunggu apa langkah dari klien kami, jika memang kita harus menempuh jalur hukum, maka kami siap melaporkan balik sipelapor karna kasus ini telah merugikan klien kami baik secara materil maupun moril” Tegas Abi Hasan Mu’an

 

Selain daripada itu, pihak Hendra Setiadi juga menjelaskan bahwa dirinya sebagai manusia yang berlapang dada, apabila pihak dari Pelapor Sri Mardiana Sulistyowati yang melaporkan dirinya meminta maaf dan melakukan permintaan maaf tersebut dilakukan baik secara langsung dan melalui media massa untuk memperbaiki nama baiknya, maka Hendra Setiadi juga akan memikirkan jalan terbaik agar tidak ada yang dirugikan baik secara moril maupun materiil, dengan adanya masalah yang selama ini timbul akibat kurang paham dan ketidak pahaman terhadap hal yang dilaporkan.

 

Menurut Abi Hasan Mu’an kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa pertanahan secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah, guna menghindari timbulnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

 

” Kami harap persoalan ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi pihak pelapor, agar dapat lebih cermat dan bijak dalam membuat laporan tindak pidana, khawatirnya malah berbalik menjadi bumerang bagi diri sendiri dan keluarga” ungkap Abi Hasan Mu’an (Zani/Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment