Rp84,9 Miliar Dana Hibah 2 Tahun! Kadis Kesbangpol Pringsewu Bungkam Saat di konfirmasi   

PRINGSEWU (ISN) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelontorkan dana hibah sebesar Rp84.945.413.320,00 selama periode 2023-2024. Angka fantastis itu tercatat dalam Laporan Arus Kas `LAK` Audited Pemkab Pringsewu.

Berdasarkan dokumen resmi, pos `Pembayaran Hibah` pada tahun 2024 tercatat Rp43.925.846.420,00. Sementara tahun 2023 tercatat Rp41.019.566.900,00.

“Pembayaran dana hibbah tahun 2023 dan 2024 kabupaten pringsewu mencapai 84 milyar angka yang sangat pantastis dan sangat tinggi,

Dengan jumlah sebesar itu, muncul pertanyaan publik: siapa saja penerima dana hibah dan untuk kegiatan apa?

“saat tim konfirmasi ke kesbangpol kabupaten pringsewu mengenai dana tersebut dan siapa yang menerima nya di karnakan stiap hibbah pasti ada catatan .

Tim telah berupaya mengonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik `Kesbangpol` Kabupaten Pringsewu.

“Upaya konfirmasi tertulis via whatshap sudah di http://coba.tpi tidak ada tanggapan.

“namun sangat disayangkan kapala dinas kesbangpol tidak memberi tanggapan hal tersebut.

Sikap bungkam pejabat itu dinilai melanggar asas keterbukaan. Padahal dana hibah bersumber dari APBD yang merupakan uang rakyat.

“di karnakan seharus nya publik bisa tau aliran dana tersebut apalagi angka nya sangat tinggi.

Sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, daftar penerima hibah beserta nominalnya adalah informasi yang wajib diumumkan.

Tim masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemkab Pringsewu terkait rincian penyaluran Rp84,9 Miliar dana hibah tersebut.

Loading

Related posts

Leave a Comment