LAMPUNG UTARA (ISN) – Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman. Hal tersebut Telah di atur dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Sama halnya terkait adanya dugaan beberapa pegawai keluarahan Sindangsari yang tidak masuk kerja kini di persoal, pasalnya dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah PP 53 tahun 2010 Tentang disiplin PNS oleh beberapa oknum PNS di kelurahan Sindangsari akan di dalami dan berbuntut pemberhentian. Selain itu…