PRINGSEWU (ISN) – Dugaan kecurangan proyek talud penahan tanah di ruas jalan provinsi penghubung terletak di kecamatan sukoharjo dan kecamatan pringsewu penghubnug antara Kabupaten Pringsewu – Lampung Tengah makin terkuak. Selain tidak digali dan langsung ditimbun, material yang digunakan juga tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan investigasi warga dan bukti foto pada Rabu, 18 Juni 2026, ditemukan sejumlah pelanggaran fatal:
Talut tidak Digali, Sengaja Ditimbun
langsung dipasang di atas permukaan tanah tanpa galian pondasi 30-50 cm. Setelah batu terpasang, kaki talud langsung diuruk tanah. Modus ini diduga untuk menutupi fakta tidak adanya pekerjaan galian. Saat timbunan tergerus air, terlihat jelas rongga besar di bawah talud.
Setiap selesai pasang batu, langsung ditimbun. Dari luar kelihatan rapi, padahal dalamnya kosong. Jelas sengaja biar nggak ketahuan,” kata warga yang melintas.
Tumpukan material di lokasi proyek menunjukkan pasir urug bercampur tanah dan masih banyak akar kelapa. Sesuai SNI pasir untuk adukan pasangan batu wajib bersih dari bahan organik, lumpur, dan kotoran lain. Akar kelapa akan membusuk dan menimbulkan rongga, membuat pasangan batu cepat lepas.
Hal Ini jelas menyalahi spesifikasi teknis Bina Marga. Akibatnya, adukan jadi lemah, daya rekat batu berkurang, dan talud rawan ambrol.
Hingga 18 Juni 2026, tidak ada papan informasi proyek di lokasi. Padahal sesuai Perpres 16/2018 dan UU KIP, setiap proyek APBD wajib transparan soal nilai kontrak, kontraktor, konsultan pengawas, dan waktu pelaksanaan.
Jalan provinsi Pringsewu-Lampung Tengah ini dilintasi kendaraan berat tiap hari. Jika talud ambrol maka jalan tidak mungkin akan bertahan lebih lama di karnakan pungsi dari talut tersebut untuk menahan badan jalan agar tidak mudah amblas dan tidak lebih cepat rusak.
![]()
