Intisarinews.co.id – Dugaan kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang teknisi listrik di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Lebih dari sepekan sejak peristiwa itu terjadi, pihak manajemen belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi maupun penyebab pasti insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Humas serta Wakil Direktur Keuangan berinisial SH juga belum memperoleh tanggapan, meski pesan yang dikirim telah diterima.
Korban diketahui bernama Qori Fadil Hidayat, seorang teknisi listrik yang baru sekitar dua bulan bekerja di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari seorang sumber yang mengaku sebagai tetangga korban dan meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Menurut sumber tersebut, korban diduga terpeleset saat menjalankan pekerjaan di area rumah sakit hingga terjatuh dari ketinggian.
“Korban baru bekerja sekitar dua bulan sebagai teknisi listrik di rumah sakit tersebut,” ujar sumber.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami benturan berat dan dinyatakan meninggal dunia.
Suasana duka menyelimuti kediaman korban di Gang Citra, Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Warga sekitar menyebutkan, hingga jenazah disemayamkan, belum terlihat adanya papan karangan bunga belasungkawa dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan rumah sakit, terutama bagi pekerja yang melakukan pekerjaan berisiko tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan apakah korban saat itu menggunakan alat pelindung diri (APD), bagaimana prosedur pengamanan pekerjaan diterapkan, maupun hasil evaluasi internal atas insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pihak yang disebut bertanggung jawab atas persoalan tersebut adalah Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Urip Sumoharjo berinisial SH. Untuk memastikan informasi tersebut dan memberikan ruang klarifikasi, media ini telah berulang kali menghubungi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons yang diberikan, meskipun seluruh pesan konfirmasi yang dikirim telah berstatus terkirim.
Selain itu, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Humas Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Dayat, melalui nomor 0813-6606-xxxx pada Selasa (7/7/2026) pukul 21.24 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak humas maupun manajemen rumah sakit belum memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi atas peristiwa tersebut.
Ketiadaan penjelasan dari pihak rumah sakit membuat berbagai pertanyaan publik mengenai kronologi kejadian, sistem pengawasan kerja, hingga bentuk tanggung jawab terhadap korban belum terjawab. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, terlebih insiden ini menyangkut meninggalnya seorang pekerja saat menjalankan tugas.
Media ini menegaskan bahwa seluruh upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang yang cukup telah diberikan kepada pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk menyampaikan penjelasan sebelum berita dipublikasikan, namun kesempatan tersebut belum dimanfaatkan.
(RED)
![]()
