Ada apa di balik mangkrak nya mobil salah satu dinas kabupaten pringsewu

Pringsewu (ISN) – Mobil salah satu dinas Pringsewu yang tidak jelas pemiliknya hanya di selimuti terpal mobil, bekas kecelakaan di Tanggamus Lampung yang menyebabkan pengemudi dan penumpang meninggal dunia.

saat tim media mendatangi gudang tempat penyimpanan mobil dinas di salah satu rumah warga d Klaten kecamatan gading Rejo Pringsewu yang mangkrak karna rusak berat,

saat di konfirmasi ke gudang penyimpanan mobil dinas, bertemu pemilik rumah ibu tengah baya

” kalo masalah mobil dinas ini gak tau pak milik siapa,saya belum lama menunggu rumah ini,saat saya tinggal di sini mobil ini sudah ada.ungkapnya

tim media pun konfirmasi ke tetangga depan rumah penyimpanan mobil Inova yang rusak parah.

” saya tidak tau pak masalah mobil Inova yang habis kecelakaan itu,setau saya mobil itu sudah ada sekitar dua tahun di diamkan di rumah depan itu.

tim media mencoba konfirmasi kembali ke salah satu warga Klaten kecamatan gading Rejo pringsewu

“Mobil Inova hitam ini milik salah satu kepala dinas, tapi saya tidak tahu dinas apa. Soalnya yang bawa mobil Inova ini anaknya kepala dinas. Informasi yang saya dengar, dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut,” ungkap warga tersebut.

Kondisi mobil dinas yang rusak dan tidak diperbaiki ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pengguna kendaraan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 79 ayat 1 menyebutkan bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan, serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfaatan.

Mobil dinas yang rusak dan tidak diperbaiki dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau tuntutan ganti rugi (TGR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Loading

Related posts

Leave a Comment