Berani nya pihak wfi melanggar aturan mengenai pemasangan kabel wfi melalui tiang milik PLN

Tanggamus (ISN)- Pihak wfi biasa biasa saja dan bahkan berani nya berkata tidak memiliki izin namun di perbolehkan di karnakan wilayah cukuh balak kabupaten tanggamus sudah hampir penuh memasang wfi tersebut.

(11.06.2025)

Dan pihak PLN telah memberikan penjelasan yang jelas tentang kebijakan mereka terkait dengan penggunaan tiang listrik untuk jaringan WiFi. Mereka tidak memperbolehkan kabel apapun menempel pada tiang milik PLN karena dapat mengganggu jaringan listrik dan membahayakan keselamatan.

Hal ini sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi ada beberapa titik yang sejajar dengan kabel SUTM 20kv, yang dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik dan bahkan kecelakaan listrik.

Contoh dari provider resmi seperti Telkomsel yang membangun jaringan sendiri dan menggunakan tiang sendiri menunjukkan bahwa ada cara yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi untuk menyediakan layanan internet.

Jika pihak PLN telah mengirimkan surat kepada pemilik usaha WiFi untuk menurunkan atau melepas kabel dari tiang PLN, maka langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko gangguan pada jaringan listrik

PLN juga memberikan contoh bahwa provider resmi seperti Telkomsel membangun jaringan sendiri dan menggunakan tiang sendiri, sehingga tidak menggunakan tiang PLN. Jika pemilik usaha WiFi tidak mematuhi peraturan dan tidak memiliki izin, maka PLN akan mengirimkan surat untuk menurunkan atau melepas kabel dari tiang PLN

Loading

Related posts

Leave a Comment