BANDAR LAMPUNG, Intisarinews.co.id — Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rohmady (46), menjadi korban penipuan modus proyek fiktif Pembangunan Infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp465 juta dan resmi melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Lampung pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Laporan polisi tersebut diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, korban menyeret dua nama terlapor, yakni oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung berinisial Ahmad Apriliandi Passa (APR) serta rekannya, Riyan Syaputra (RYN).
Dugaan penipuan ini bermula saat kedua terlapor menawarkan pengerjaan proyek senilai Rp17,43 miliar di kawasan Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku mengklaim bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama (PT Tangguak TK Tama)—kontraktor umum yang beralamat di Jalan Cikunir Raya No. 100, Bekasi Selatan—dengan menyerahkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan berkas kontrak kerja palsu.
”Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, lalu ditambah lagi Rp70 juta, belum angkut alat berat dan lain-lain,” ujar Arzaq saat memberikan keterangan.
Pasca-penandatanganan SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026—yang mencantumkan nama M. Rifqi Alfadin selaku direktur—pengerjaan proyek berulang kali ditunda. Pelaku bahkan sempat melarang korban meninjau lokasi. Korban baru diizinkan memobilisasi alat berat setelah menyerahkan uang tambahan sebesar Rp35 juta dengan dalih untuk membuka akun proyek yang terkunci. Secara keseluruhan, korban menyetorkan uang komitmen bertahap hingga mencapai Rp205 juta.
Kecurigaan korban terbukti saat tiba di lokasi proyek Kota Baru dan menemukan pelaksana lain tengah beroperasi. Setelah dikonfirmasi langsung ke manajemen resmi PT Tangguak Tekatama melalui Reza, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah menerbitkan SPK tersebut maupun memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.
Sadar menjadi korban proyek bodong yang mengakibatkan total kerugian materiil membengkak hingga Rp465 juta (termasuk biaya operasional dan mobilisasi alat), korban mendatangi Polda Lampung dengan membawa barang bukti berupa dokumen SPMK, berkas kontrak, dan kuitansi pembayaran.
Pihak kepolisian menjerat para terlapor dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini kini dalam penanganan intensif tim penyidik Polda Lampung, sementara keberadaan kedua terlapor masih mendapati nomor ponsel tidak aktif dan tidak berada di kediamannya. (“)
![]()
