Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu di Register 44 Masih Berlangsung 

Intisarinews.co.id — Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu yang dikaitkan dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di kawasan PT Inhutani V Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, memunculkan sorotan baru.

Pada 9 September 2026, Kejagung menyita uang Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyitaan tersebut berdasarkan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

 

Di tengah proses hukum itu, muncul informasi dugaan aktivitas pemanenan tebu masih berlangsung di areal sekitar 1.268 hektare PT Inhutani V yang disebut berkaitan dengan kawasan hutan Register 44.

 

Informasi tersebut diterima tim Cakra Surya Manggala (CSM) melalui pesan WhatsApp yang menyebut petak MOU Inhutani sudah dapat dipanen. Pesan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

 

Dari pemantauan, CSM menemukan traktor pengangkut tebu, kendaraan Fuso, serta mesin pemanen tebu atau sugarcane harvester yang beroperasi di lokasi yang disebut berada di kawasan PT Inhutani V Register 44.

 

CSM menegaskan temuan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, aktivitas pemanenan di tengah proses penanganan hukum dinilai perlu diperiksa untuk memastikan legalitasnya.

 

Ketua Umum CSM, Dr. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, meminta Kejagung memeriksa siapa yang memberikan perintah pemanenan, pihak yang mengoperasikan alat berat, pengangkut hasil panen, tujuan pengiriman tebu, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonominya.

 

“Kalau memang legal, tunjukkan dasar izinnya. Kalau ada perintah, siapa yang memberikan?” ujar Tegar.

 

Menurutnya, penggunaan alat berat untuk kegiatan perkebunan maupun pengangkutan hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

 

CSM juga meminta aktivitas pemanenan dihentikan sementara sampai status kawasan dan dasar hukum kegiatan tersebut menjadi jelas.

 

Sementara itu, Manager PT PSMI, Ir. Cahyo Sugeng Widodo, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai aktivitas pemanenan, termasuk pihak yang memberikan izin atau perintah. Namun, hingga berita ini disusun, belum memberikan jawaban.

 

CSM menilai klarifikasi dari pihak terkait penting agar aktivitas di lapangan tidak menimbulkan spekulasi.

 

Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah pemanenan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan alat berat, ke mana hasil tebu dibawa, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya.

 

CSM meminta seluruh persoalan tersebut diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum.

(RED)

Loading

Related posts

Leave a Comment