Menguak Dugaan “Pengecoran” BBM Subsidi di SPBU Lembah Hijau

Intisrinews.co.id – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lembah Hijau, Sukadana Ham, Bandar Lampung, dengan nomor SPBU 24.351.137.

Informasi yang diterima menyebutkan, terdapat sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu tertentu.

Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga memiliki kapasitas penampungan BBM lebih besar dibandingkan kapasitas standar kendaraan.

Adapun kendaraan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Mitsubishi Pajero berwarna putih, Isuzu Panther berwarna silver, dan Toyota Avanza berwarna hitam.

Ketiga kendaraan itu diduga digunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar dan Pertalite secara berulang.

Selain dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, informasi yang diterima juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam memfasilitasi pengisian BBM secara berulang tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, pengawas SPBU Lembah Hijau, Yusep, menyampaikan bahwa antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM saat ini memang terjadi di sejumlah SPBU.

“Banyak sekarang SPBU-SPBU yang antre BBM. Truk-truk besar antre,” ujarnya jum’at (11/9/2026).

Namun, di tengah upaya konfirmasi tersebut, Yusep juga memberikan sejumlah uang yang disebutnya sebagai “uang bensin” kepada awak media.

“Ini, Bang, ada sedikit uang bensin kalian berdua, diterima ya,” tandasnya.

Pemberian uang tersebut menimbulkan tanda tanya dalam proses konfirmasi dugaan praktik pengisian BBM secara berulang di SPBU tersebut.

Pasalnya, alih-alih memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan aktivitas yang dipertanyakan, pihak SPBU justru memberikan uang yang disebut sebagai uang bensin.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan sekadar pelanggaran tata niaga, tetapi dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur penyalahgunaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Pasal 55 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut menjadi penting dalam mengawasi dugaan praktik pembelian BBM subsidi secara tidak wajar, terutama apabila BBM tersebut kemudian ditimbun, dipindahkan, diangkut atau diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Apabila ditemukan adanya pola pembelian BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan sarana yang diduga telah dimodifikasi, kemudian BBM dikumpulkan atau disimpan untuk selanjutnya dijual kembali demi keuntungan, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Dengan demikian, kendaraan, peralatan, maupun barang yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sendiri masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku, dengan sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, termasuk perubahan dalam rezim Cipta Kerja.

Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi penting agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Lembah Hijau belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan aktivitas pengisian BBM secara berulang maupun terkait kendaraan yang disebut menggunakan tangki modifikasi.

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah dan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Loading

Related posts

Leave a Comment