PRINGSEWU (ISN) – Pelayanan publik di Kantor Pekon Margo Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan. Di jam kerja, kantor pekon terpantau kosong dan tidak ada aparatur yang melayani masyarakat.
Pantauan tim pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB, kantor Pekon Margo Dadi dalam keadaan sepi. Tidak terlihat Kepala Pekon (Kakon), Sekretaris Desa (Sekdes), maupun para Kaur. Padahal sejumlah masyarakat sudah lama menunggu di kantor untuk mendapatkan pelayanan.
Ironisnya, saat tim media melakukan konfirmasi pada siang hari nya, salah satu Kaur Pekon yang mengaku kedudukannya di bawah Sekdes justru memberikan jawaban yang seolah mewajarkan keterlambatan.
“Tadi pagi ada orang yang piket. Sebelum kaur datang dan aparatur nya, maka kalau ada laporan masyarakat maka yang piket yang akan menyampaikan,” dalihnya.
Mendengar alasan tersebut, tim media pun mempertanyakan logika pelayanan tersebut.
“Enak dong kalau begitu, bisa berangkat siang terus karena sudah ada yang piket,” tanya awak media.
Bukannya menjawab soal disiplin jam kerja aparatur, Kaur tersebut malah mempermasalahkan tugas jurnalistik. Setelah berbincang, ia bertanya apakah percakapan tersebut direkam.
Saat awak media menjawab jujur bahwa percakapan direkam, Kaur tersebut menyatakan keberatan dengan alasan tidak izin terlebih dahulu dan menyinggung soal adab.
“Keberatan karena tidak izin, adab aja,” katanya.
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika wartawan dituntut adab harus izin merekam, lalu bagaimana dengan adab seorang aparatur pekon yang digaji dari uang negara namun mengabaikan jam kerja dan membiarkan warganya menunggu?
Saat awak media berulang kali menanyakan keberadaan Kakon dan Sekdes, Kaur tersebut berdalih keduanya sedang melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara door to door.
Kondisi ini jelas mencoreng komitmen pelayanan prima dan bertentangan dengan instruksi Bupati Pringsewu yang selalu menekankan disiplin aparatur pekon dalam melayani masyarakat.
Masyarakat meminta Camat Ambarawa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu segera turun tangan melakukan pembinaan dan memberikan teguran tegas kepada jajaran aparatur Pekon Margo Dadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Margo Dadi dan Sekdes Pekon Margo Dadi belum berhasil dikonfirmasi. masih berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
( neki )
![]()
