Pemprov Lampung Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan, Samsat Pesawaran Sasar Warga Desa

Intisarinews.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran terus memperluas sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Sosialisasi kali ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) dengan menyasar masyarakat Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. Petugas mendatangi warga untuk memberikan informasi mengenai program keringanan pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum program berakhir.

Selain memberikan penjelasan mengenai program keringanan, petugas juga menyerahkan nota tagihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar warga mengetahui besaran kewajiban pajak kendaraannya dan dapat segera menindaklanjuti pembayaran.

Diona mengatakan, perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026 memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan, termasuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Sosialisasi secara langsung juga menjadi sarana bagi petugas untuk menjelaskan ketentuan program, sehingga masyarakat dapat memahami bentuk keringanan yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kondisi kendaraan masing-masing,” kata Diona.

Menurutnya, program keringanan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan door to door tersebut, UPTD Samsat Pesawaran berharap informasi mengenai program keringanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya wajib pajak yang belum mengetahui atau belum memanfaatkan program tersebut.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun besaran keringanan dapat mendatangi Samsat Pesawaran atau layanan Samsat terdekat.

Dengan waktu program yang tersisa hingga 31 Oktober 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan keringanan pajak kendaraan yang telah disediakan pemerintah daerah.

Loading

Related posts

Leave a Comment