DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN LIBATKAN TIGA PEJABAT POLRI: YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG, MOMENTUM REFORMASI KEPOLISIAN

Intisarinews.co.id – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai penetapan tiga orang jendral polisi sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya sebagai peristiwa yang sangat serius dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pelanggaran hukum individual. Akan tetapi, ini sebagai momentum reformasi kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diberitakan masing-masing merupakan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah serta penghapusan data elektronik.

Peristiwa ini memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar mengenai bagaimana kewenangan, instrumen, dan sumber daya institusi kepolisian dapat diduga digunakan di luar tujuan yang dibenarkan oleh hukum. Penyadapan merupakan tindakan yang secara langsung bersentuhan dengan hak atas privasi dan kebebasan seseorang. Instrumen penyadapan yang semestinya digunakan secara terbatas, terukur, dan berdasarkan kewenangan hukum justru diduga dimanfaatkan tanpa prosedur serta tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan negara yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai bahwa peristiwa ini juga merupakan cerminan dari persoalan yang selama ini kerap terjadi di tingkat tapak. Kepolisian merupakan institusi yang memiliki kewenangan koersif, akses terhadap instrumen negara, serta kekuatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat. Namun, dalam berbagai konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan konflik sumber daya alam, kewenangan tersebut kerap menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan maupun kelompok kepentingan tertentu yang bersinggungan dengan bisnis dan proyek-proyek pemerintah. Dalam situasi demikian, masyarakat justru berhadapan dengan institusi yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi kehadirannya dapat dirasakan sebagai instrumen tekanan dan intimidasi.

Persoalan tersebut harus dibaca dalam kerangka penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan yang lebih luas. Penggunaan personel, anggaran, fasilitas, teknologi, sistem informasi, serta berbagai sumber daya negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum merupakan penyimpangan serius terhadap mandat institusi kepolisian. Sumber daya negara dibentuk dan dibiayai untuk melayani kepentingan publik, bukan untuk memfasilitasi kepentingan pribadi, kelompok, maupun kepentingan politik tertentu. Apabila dugaan penyalahgunaan instrumen negara semacam ini terbukti, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia karena menunjukkan adanya potensi pembajakan kewenangan publik dari tujuan konstitusionalnya.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Selanjutnya, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mandat tersebut tidak memberikan ruang bagi kepolisian untuk menjadi instrumen perlindungan kekuasaan, alat politik, ataupun perpanjangan tangan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Kepolisian harus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang independen dalam pelaksanaan tugasnya, profesional, transparan, dan akuntabel.

YLBHI-LBH Bandar Lampung memandang peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi institusi kepolisian secara menyeluruh dan mendasar. Reformasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan aktor yang berada di dalam struktur kekuasaan. Reformasi harus menyentuh akar persoalan, yakni pembenahan kultur impunitas, penghentian praktik penyalahgunaan kewenangan, penghapusan konflik kepentingan, penguatan mekanisme pengawasan, serta pembentukan sistem pertanggungjawaban institusional yang dapat diuji oleh publik. Jangan sampai yang berubah hanya orang-orang yang menduduki jabatan, sementara pola relasi kekuasaan, praktik penyalahgunaan kewenangan, dan kecenderungan menjadikan kepolisian sebagai alat kepentingan tertentu tetap dipertahankan.
Lebih jauh, proses penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pengungkapan perkara harus menjangkau seluruh rantai komando, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengetahui, pihak yang memfasilitasi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan tersebut, sepanjang ditemukan bukti yang cukup. Termasuk mengusut penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui slogan, pencitraan, maupun narasi reformasi yang hanya bersifat seremonial. Kepercayaan publik lahir dari keberanian institusi untuk mengoreksi dirinya sendiri, membuka ruang pengawasan, mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya dalam menghadapi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, dan keadilan. Jangan sampai hukum begitu keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pelindung kekuasaan, penegak hukum, bukan instrumen kepentingan politik, serta pengayom masyarakat, bukan kekuatan yang justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Reformasi kepolisian harus diwujudkan melalui perubahan sistemik yang menjamin profesionalisme, independensi, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan biarkan institusi kepolisian hanya berganti aktor, tetapi tetap bergerak di bawah kendali kepentingan rezim dan kelompok tertentu. Negara hukum tidak boleh disandera oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.

Hormat kami,
Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH BANDAR LAMPUNG

Loading

Related posts

Leave a Comment