Bandar Lampung (ISN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ST., MM menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Mirza sapaan akrabnya mengatakan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat memberikan rambu-rambu kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan ditengah pandemi covid-19. “Adanya perda yang di sosialisasikan ini untuk memberikan peraturan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ditengah pandemi covid-19,” kata RMD, Sabtu (12/02/22). RMD menambahkan ditengah virus varian Omicron yang mewabah, penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan. “Dalam menekan angka…
![]()
