Lampung (ISN) – Anggota Peradi Kota Bandar Lampung Hengki Irawan mendesak Polres Metro menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan Rektor yayasan Darul A’mal Ida Umami untuk menjadi Tim pembimbing haji. Pasalnya, sejak dilaporkan di Polres metro pada Januari 2024 lalu, kasus ini seakan luput dari tindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hengki mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan proses hukum di Polres Metro yang tak bisa menuntaskan kasus tersebut. “Sebagai Advokat dari Peradi Bandar Lampung saya Hengki Irawan, SP, SH, MH. menyayangkan, terkait tindakan dugaan Pemalsuan…
![]()
