Pringsewu (ISN) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran aturan ASN berupa rangkap jabatan, pernyataan resmi dari BKPSDM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu kini justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Dalam keterangan sebelumnya, BKPSDM dan Sekda menyatakan bahwa “Suparman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Pagelaran Utara sejak 17 November 2025, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) dan diwajibkan menyelesaikan pertanggungjawaban jabatan tersebut hingga Desember 2025. Selanjutnya, pada tahun berikutnya akan dilakukan pergantian melalui usulan kecamatan lewat mekanisme PMP. Rabu (04/02/2026) Namun realita…
![]()
