Harian Kandidat – Kasat Reskrim Polres Metro Lampung bakal mengikuti proses hukum yang berlaku, buntut empat orang anggota Polri yang di Laporkan ke Bid Propam Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur. Anggota Polri yang dilaporkan oleh Advokat Kantor Hukum Ryan Gumay Law Firm itu adalah empat anggota Polri di Metro Lampung, termasuk kasat Reskrim Polres Metro. Saat dikonfirmasi media ini, kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses penegakan hukum yang masih berjalan di Polda Lampung. “Sementara ini proses penegakan hukum masih berjalan sesuai mekanisme…
![]()
