Intisarinews.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online di seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul informasi adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap penyebaran abu vulkanik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/IV.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Dalam surat itu disebutkan, kebijakan diambil setelah pemerintah…
![]()
