Bandar Lampung (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dapil Bandarlampung gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus covid-19. Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru penting untuk disampaikan kepada masyarakat ditengah pandemi covid-19. “Dengan sosialisasi ini, kita ingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga diri dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai, ditambah dengan adanya virus omicron saat ini,” ujarnya, Rabu (26/01/22). Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung berharap…
![]()
