Bandar Lampung (ISN) – Nilai Pancasila pada sila keempat yang berisi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syahlan Sukur saat melaksanakan sosialisasi perda tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung serta sosialisasi perhutanan. “Saya tegaskan, Perda Rembug Desa bagian dari pengaplikasian nilai pancasila terutama pada sila keempat. Dan jelas, Pancasila merupakan pondasi, dan ideologi negara. Nah, disini penting dipahami oleh masyarakat Lampung Selatan,” kata Sahlan, Jum’at…
![]()
